PT NHM Nunggak Pajak Air Permukaan 4 Triwulan

PT NHM sudah IV triwulan belum membayar pajak air permukaan ke Pemprov Malut

Zainab Alting (Kepala Bapenda Malut)

Sofifi, Maluku Utara- PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dilaporkan masih menunggak pajak air permukaan selama empat triwulan. 

Informasi tersebut diungkap langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Malut, Zainab Alting, ketika diwawancarai Haliyora.id, Rabu (24/05/2023).

“PT NHM sudah IV triwulan belum membayar pajak air permukaan ke Pemprov Malut mulai dari triwulan II, III dan IV di tahun 2022 dan triwulan I tahun 2023,” sebut Zainab Alting. 

BACA JUGA  Tak Lama Lagi, PPPK Tahap I dan II di Morotai Segera Terima SK

Menurut Jaenab, pihaknya beberapa waktu yang lalu sudah mendatangi pihak perusahaan dan meminta penjelasan kapan pajak tersebut dibayarkan. 

“Akan tetapi PT NHM berjanji masih terus berkoordinasi dengan atasnya yang ada di Jakarta dan Manado, sehingga mereka berjanji tanggal 15 Juni akan segera bayar,” ungkapnya. 

Kendati pihak perusahaan telah berjanji secepatnya akan membayar tunggakan pajak tersebut, namun kata Jaenab, Pemprov tetap mendesak agar pihak NHM segera melunasinya karena tunggakan pajak ini merupakan hak yang harus dibayar perusahaan. 

BACA JUGA  Seleksi Direksi Perumda Ake Gale Ternate Masuk Tahapan Uji Kelayakan dan Kompetensi

“Jadi apapun yang terjadi mereka harus tetap bayar. Pemprov tetap mendesaknya,” pungkas Zainab. 

Terkait tunggakan pajak, Haliyora.id mencoba meminta konfirmasi dari Bagian Humas PT NHM. Sayangnya hingga berita ini di publish, belum ada tanggapan apa-apa. (RS-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah