Bobong, Maluku Utara – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan MCK individual tahun 2022, Supraydno, bakal ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga (3) kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, telah mangkir dari panggilan penyidik Kejari Pulau Taliabu dengan status sebagai tersangka selama tiga kali berturut-turut. Terakhir, batas panggilan ketiga yaitu pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan bahwa deadline panggilan ketiga kepada tersangka pada Kamis (13/02) kemarin. “Iya sampai sore kemarin dia (Supraydno) tidak menghadap. Kita akan panggilan sekali lagi, hari ini, kita panggil lagi untuk periksa di hari Senin depan. Jika tidak hadir lagi maka kita akan tetapkan sebagai DPO,” tegas Usman, Jumat (14/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya