Diketahui, Supraydno adalah pejabat aktif di Kabupaten Pulau Taliabu yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan MCK individual tahun 2022. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.635.001.117
Supraydno ditetapkan bersama dua orang lainnya dengan kasus yang sama. Dua tersangka antara lain, MRD dan HU. Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025.
Adapun dua tersangka MRD dan HU kini telah ditahan oleh Kejari. Keduanya dititipkan di sel tahanan Polres Pulau Taliabu. Sedangkan Kadis PUPR Supraydno berada di Jakarta tiga bulan yang lalu sebelum penetapan tersangka. (RHM/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2