Tiga Kali Mangkir, Jaksa Segera Tetapkan Kadis PUPR Pulau Taliabu Masuk DPO

Diketahui, Supraydno adalah pejabat aktif di Kabupaten Pulau Taliabu yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan MCK individual tahun 2022. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.635.001.117

Supraydno ditetapkan bersama dua orang lainnya dengan kasus yang sama. Dua tersangka antara lain, MRD dan HU. Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025.

BACA JUGA  Kejari Pulau Taliabu Tetapkan 3 Tersangka di Kasus  MCK Fiktif, Satu di Antaranya Kadis PUPR

Adapun dua tersangka MRD dan HU kini telah ditahan oleh Kejari. Keduanya dititipkan di sel tahanan Polres Pulau Taliabu. Sedangkan Kadis PUPR Supraydno berada di Jakarta tiga bulan yang lalu sebelum penetapan tersangka. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah