Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menetapkan tiga (3) orang sebagai Tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) 2022.
Tiga (3) tersangka itu adalah, S, MRD dan HU. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025 pada Senin, (03/02/2025) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
“Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang masing-masing berinisial, S, MRD dan HU,” kata Nurwinardi, Kepala Kejari Pulau Taliabu dalam konferensi persnya, Senin (03/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurwinardi mengungkapkan ketiganya ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas PUPR tahun 2022 yang merugikan Negara berdasarkan hasil audit LHP BPK RI sebesar Rp 3,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.635.001.117.
Penulis : Hamsan Banapon
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya