Kejari Pulau Taliabu Tetapkan 3 Tersangka di Kasus  MCK Fiktif, Satu di Antaranya Kadis PUPR

Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu  menetapkan tiga (3) orang sebagai Tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) 2022. 

Tiga (3) tersangka itu adalah, S, MRD dan HU. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025 pada Senin, (03/02/2025) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Siapkan 90 Sapi Kurban untuk Idul Adha 2026, Anggaran Capai Rp 2 Miliar

“Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang masing-masing berinisial, S, MRD dan HU,” kata Nurwinardi, Kepala Kejari Pulau Taliabu dalam konferensi persnya, Senin (03/02/2025).

Nurwinardi mengungkapkan ketiganya ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas PUPR tahun 2022 yang merugikan Negara berdasarkan hasil audit LHP BPK RI sebesar Rp 3,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.635.001.117.

BACA JUGA  Kadis PUPR Pulau Taliabu dan 5 Kontraktor Mangkir dari Panggilan Jaksa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah