Kejari Pulau Taliabu Tetapkan 3 Tersangka di Kasus  MCK Fiktif, Satu di Antaranya Kadis PUPR

- Editor

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu  menetapkan tiga (3) orang sebagai Tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 MCK

Konferensi Pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menetapkan tiga (3) orang sebagai Tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 MCK

Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu  menetapkan tiga (3) orang sebagai Tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) 2022. 

Tiga (3) tersangka itu adalah, S, MRD dan HU. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025 pada Senin, (03/02/2025) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Kementerian PUPR Bakal Bangun 1.500 Unit Rumah ASN Pemprov Malut di Sofifi

“Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang masing-masing berinisial, S, MRD dan HU,” kata Nurwinardi, Kepala Kejari Pulau Taliabu dalam konferensi persnya, Senin (03/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurwinardi mengungkapkan ketiganya ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas PUPR tahun 2022 yang merugikan Negara berdasarkan hasil audit LHP BPK RI sebesar Rp 3,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.635.001.117.

BACA JUGA  Dua Kader Gerindra Malut Dicecar Soal Aliran Uang dari Muhaimin untuk Konsolidasi Partai

Penulis : Hamsan Banapon

Editor : Redaksi

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 611 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!