Kejari Pulau Taliabu Tetapkan 3 Tersangka di Kasus  MCK Fiktif, Satu di Antaranya Kadis PUPR

Ketiga Tersangka disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana penjara korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA  Polda Malut Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi di Sula yang Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

“Untuk bukti 57 keterangan saksi, 4 Ahli dan telah dilakukan penyitaan uang tunai Rp 182.454.000. Untuk tersangka akan di titipkan di tahanan Polres Pulau Taliabu,” sambungnya

Diketahui, untuk Tersangka S setelah dikroscek ternyata Kadis PUPR Pulau Taliabu yaitu Supraydno. Dia belum ditahan pihak Kejari karena masih berada di Jakarta. Sementara MRD dan HU telah ditahan. (*)

BACA JUGA  Kasus Penimbunan BBM Subsidi SPBU Sri Dewi Jaya Dilimpahkan Besok
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah