Ketiga Tersangka disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana penjara korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Untuk bukti 57 keterangan saksi, 4 Ahli dan telah dilakukan penyitaan uang tunai Rp 182.454.000. Untuk tersangka akan di titipkan di tahanan Polres Pulau Taliabu,” sambungnya
Diketahui, untuk Tersangka S setelah dikroscek ternyata Kadis PUPR Pulau Taliabu yaitu Supraydno. Dia belum ditahan pihak Kejari karena masih berada di Jakarta. Sementara MRD dan HU telah ditahan. (*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!