Ternate, Maluku Utara – Buntut dugaan kekerasan anak dibawah umur, oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Sula, bakal diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi ini membenarkannya.
“Memang telah terjadi tindak pidana kekerasan pada jumat 20 september 2024, pukul 03.00 Wit, dilakukan oleh oknum polisi Polres Sula dengan inisial Briptu FH,” ungkap Bambang, Kamis (26/9/2024).
Menurut Bambang, akibat perbuatan FH, korban dengan inisial TAS, berusia 16 tahun itu mengalami luka lebam dan 1 gigi depan copot. “Terhadap kasus ini, sementara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidananya, sedangkan untuk pelanggaran Kode etik dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Kepulauan Sula,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!