Adapun peran masing-masing tersangka yaitu, S selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, MRD selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022 dan selanjutnya, HU selaku Direksi pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022.
“Kasus ini posisinya yaitu pada tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan MCK individual yang tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, dimana pada tiap desanya terdapat 5 MCK individual untuk Masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 untuk 105 KK dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000 dengan perincian anggaran pembangunan MCK sebesar Rp 4.200.000.000, jasa konsultan pengawasan sebesar Rp 50.000.000 dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp 100.000.000,” jelas Nurwinardi.
Diungkapkan, hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan, sedangkan anggaran pembangunan MCK individual telah dicairkan 100 persen sebesar Rp 4.197.403.901.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil LHP BPK RI sebesar Rp 3.635.001.177.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!