Bobong, Maluku Utara – Akhir april 2025, barang bukti dan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan MCK Individual 2022, akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.
“Di akhir bulan april ini kami akan melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejari Pulau Taliabu kepada Jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Usman Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Kamis (17/04/2025) .
Usman bilang, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, tak ada aral melintang seminggu kemudian Jaksa akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate untuk disidangkan.
“Untuk dua tersangka yang ditahan disini juga akan langsung kami bawa ke Ternate karena ketika pelimpahan tahap dua itu sudah bersamaan dengan yang ditahan di Ternate, jadi nanti mereka yakni HU dan MRD sudah sama-sama,” terang Usman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!