BB dan 4 Tersangka Kasus MCK Fiktif Taliabu Dilimpahkan

Disinggung soal deadline masa penahanan para tersangka, Usman mengatakan waktu penahanan 4 tersangka masih diperpanjang.

“Jadi begini, penahanan oleh penyidik itu 20 hari dan itu sudah dilewati, dan penyidik kemudian meminta perpanjangan waktu penahanan ke JPU dan itu juga sudah lewat waktu juga, dan setelah itu kami meminta perpanjangan masa penahanan lagi di Ketua pengadilan Negeri dan itu sudah dikeluarkan perpanjangan selama 30 hari, tapi tidak menutup kemungkinan akan tidak sampai 30 hari bisa jadi kurang dari itu,” jelasnya. 

BACA JUGA  Tanam Jagung di Lokasi Sail Tidore, Ketua Komisi III Sentil Konsep Tidore Jang Foloi

Adapun 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek MCK fiktif ini ditahan di tempat berbeda. Dua tersangka yaitu S dan MR ditahan di Rutan Ternate, sedangkan HU dan MRD ditahan dititipkan Kejari di tahanan Polres Taliabu. 

Keempatnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek MCK tahun 2022 yang merugikan keuangan Rp 3,6 miliar lebih. (RHM/Red)

BACA JUGA  Pj Gubernur Maluku Utara Minta DPD RI Perjuangkan Status Sofifi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah