Disinggung soal deadline masa penahanan para tersangka, Usman mengatakan waktu penahanan 4 tersangka masih diperpanjang.
“Jadi begini, penahanan oleh penyidik itu 20 hari dan itu sudah dilewati, dan penyidik kemudian meminta perpanjangan waktu penahanan ke JPU dan itu juga sudah lewat waktu juga, dan setelah itu kami meminta perpanjangan masa penahanan lagi di Ketua pengadilan Negeri dan itu sudah dikeluarkan perpanjangan selama 30 hari, tapi tidak menutup kemungkinan akan tidak sampai 30 hari bisa jadi kurang dari itu,” jelasnya.
Adapun 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek MCK fiktif ini ditahan di tempat berbeda. Dua tersangka yaitu S dan MR ditahan di Rutan Ternate, sedangkan HU dan MRD ditahan dititipkan Kejari di tahanan Polres Taliabu.
Keempatnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek MCK tahun 2022 yang merugikan keuangan Rp 3,6 miliar lebih. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!