Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong P21, Minggu Depan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Bobong, Maluku Utara- Tersangka (TSK) dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembagunan Puskesmas Sahu-Tikong diserahkan ke pengadilan Tipikor Ternate pada pekan nanti.

Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong itu telah dinyatakan lengkap P21 atau ditingkatkan pada tahap dua, dan siap diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Ternate.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan kepada haliyora.id, Kamis (04/08/2022).

“Hari ini sudah tahap dua, rencananya Jumat depan kalau ada kapal sudah diantar barang bukti dan tersangka ke Ternate untuk diserahkan kepada pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan,” ungkap Alfred.

BACA JUGA  UMKM di Kota Ternate Keciprat Bantuan DK

Alfred menambahkan, untuk ketiga tersangka saat ini sudah berada di Bobong dan belum dilakukan penahanan.

“TSK ada di Bobong, dan kami belum lakukan penahanan, nanti setalah kami serahkan ke pengadilan baru terserah pengadilan mau ditahan atau tidak itu terserah pengadilan,” tuturnya.

Alfred bilang, TSK juga telah melakukan pengembalian kerugian Negara sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Bahkan pengembalian mereka itu sudah melebihi temuan BPK, dan bukti pengembalian itu ada di Inspektorat nanti ditanya langsung ke Inspektorat soal bukti pengembalian itu,” katanya.

BACA JUGA  Kades Bobisingo Halut Diduga Halangi Penertiban Atribut Paslon

Untuk diketahui bahwa ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016 tersebut antara lain, ASD, berperan selaku pengelola dana Pembangunan. Sementara TAF, berperan sebagai Kepala BRI tahun 2016, dan RSD berperan selaku konsultan pengawas.

Kerugian Negara dari kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2,7 Milar lebih. (Ham-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah