Halsel, Maluku Utara- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko mengatakan, oknum WS yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi kasus sewa alat berat pada Dinas PUPR Halsel masih diperpanjang masa tahanan hingga 20 hari ke depan. Tak ada aral melintang, Senin depan, berkas WS dijadwalkan diserahkan ke JPU untuk dibuatkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ternate.
Itu disampaikan Kejari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko kepada haliyora.id Kamis, (04/8).
“Pemberkasan sudah lengkap, Senin 8 Agustus itu dijadwalkan penyerahan tahap dua ke JPU untuk melakukan dakwaan, dan setelah itu dilimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan,” terang Fajar.
Lanjut Fajar, masa penahanan WS yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Halmahera Selatan ini masih ditambah 20 hari lagi, jadi sudah terhitung 40 hari WS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Mei lalu.
Saat disentil mengenai keterlibatan mantan Kadis PUPR Halsel, Ali Hasan, dalam kasus sewa alat berat ini, Fajar mengaku untuk penyelidikan kasus tersebut belum mengarah ke yang bersangkutan.
“Jadi sementara hanya satu tersangka dalam kasus sewa alat berat, karena Ali Hasan sudah jalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan kasus sewa alat namun hasilnya belum mengarah ke sana,” pungkasnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!