Wagub Malut Perintahkan OPD Kebut Laporan Keuangan Jelang ‘Deadline’

Sofifi, Maluku Utara – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja lebih serius menyelesaikan seluruh proses penganggaran dan pelaporan keuangan. 

Penegasan itu ia sampaikan dalam rapat bersama seluruh pimpinan OPD yang digelar di Hotel Safirna, Kota Ternate, Selasa (2/12/2025).

BACA JUGA  Oknum Honorer Sopir Mobil Sampah DLH Tikep Ditetapkan Tersangka

Sarbin mengatakan, OPD wajib memperhatikan jadwal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang harus menyesuaikan dengan kalender penutupan Dinas Keuangan, yakni mulai 4 hingga 24 Desember 2025. “OPD harus mengajukan SPM sesuai jadwal penutupan Dinas Keuangan. Seluruh tata kelola keuangan harus selesai tepat waktu,” tegas Sarbin.

Wagub meminta seluruh OPD segera menyiapkan laporan dan dokumen keuangan paling lambat 9 Desember 2025. Hal ini penting agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dapat mengolah data tersebut dalam rentang waktu 9–20 Desember.

BACA JUGA  Wagub Malut : Pemprov Bakal Mediasi Konflik Masyarakat Adat dan Perusahaan Tambang di Haltim

“Akhir Desember 2025 laporan keuangan sudah harus tuntas,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah