Sofifi, Maluku Utara – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja lebih serius menyelesaikan seluruh proses penganggaran dan pelaporan keuangan.
Penegasan itu ia sampaikan dalam rapat bersama seluruh pimpinan OPD yang digelar di Hotel Safirna, Kota Ternate, Selasa (2/12/2025).
Sarbin mengatakan, OPD wajib memperhatikan jadwal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang harus menyesuaikan dengan kalender penutupan Dinas Keuangan, yakni mulai 4 hingga 24 Desember 2025. “OPD harus mengajukan SPM sesuai jadwal penutupan Dinas Keuangan. Seluruh tata kelola keuangan harus selesai tepat waktu,” tegas Sarbin.
Wagub meminta seluruh OPD segera menyiapkan laporan dan dokumen keuangan paling lambat 9 Desember 2025. Hal ini penting agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dapat mengolah data tersebut dalam rentang waktu 9–20 Desember.
“Akhir Desember 2025 laporan keuangan sudah harus tuntas,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!