Sarbin juga menyoroti beberapa OPD yang lamban melakukan input data keuangan dengan berbagai alasan, mulai dari tidak adanya GU (Ganti Uang), gangguan jaringan, hingga keterlambatan administrasi. “Dengan sisa waktu yang ada, semua masalah itu harus segera diselesaikan,” tegasnya lagi.
Semntara Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyepakati batas waktu 9 Desember sebagai deadline final penyetoran dokumen oleh OPD, termasuk soft copy Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Tidak boleh ada lagi alasan atau keluhan. Kami juga membahas masalah aset, dan Wagub telah memeriksa satu per satu OPD. Ada sekitar delapan OPD yang sudah diberi peringatan langsung,” kata Purbaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Purbaya menegaskan bahwa Pemprov Malut sudah berkomitmen menyelesaikan laporan keuangan 2025 dengan cepat dan tepat waktu. “Pada 9 Januari 2026 laporan keuangan harus sudah selesai, dan BPKAD akan merampungkannya di akhir Januari. Kemudian awal Februari akan diserahkan untuk direviu oleh Inspektorat,” jelasnya.
Pihaknya juga menargetkan agar laporan keuangan tahun 2025 dapat disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal tahun 2026. “Lima tenaga akuntansi juga sudah kami siapkan untuk membantu OPD yang mengalami hambatan,” tambah Purbaya. (RS/Red)
Halaman : 1 2








