Sofifi, Maluku Utara – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya, mengatakan utang pihak ketiga akan segera diselesaikan tahun ini, karena APBD Induk sudah jalan.
“Jadi kita di Dinas Keuangan ini hanya menunggu permintaan pencairan dari dinas, jika dimasukkan maka kita eksekusi,” kata Ahmad Purbaya, Rabu (26/02/2025).
Menurut Purbaya, sisa utang pihak ketiga yang harus diselesaikan yaitu sebesar Rp 161 miliar. “Target kita utang sebesar Rp 161 miliar itu bisa selesai di APBD Induk,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya