Pemkot Ternate Ancam Cabut Izin SPA dan Panti Pijat yang Buka Selama Ramadhan

- Editor

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate resmi mengeluarkan surat edaran nomor: 100.3/3/ Tahun 2025 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar suasana tetap kondusif pada saat bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA  Penyelundupan Cap Tikus dari Jailolo Digagalkan Resmob Serigala Utara

Meski begitu, ada batasan sejumlah rumah makan, kedai, pasar malam maupun tempat hiburan. Para pemilik dan pengelola cafe, restoran, rumah/warung makan, kedai, kantin dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai Pukul 15.30 WIT sampai sebelum waktu imsyak.

Berita Terkait

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU
Berkas Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate Lengkap
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Ternate Pulau Bakal Sisir Titik Penjualan Miras 
Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi
Demo di Polda Malut, Mahasiswa Soroti Kinerja Polsek Oba Utara Terkait Penanganan Kasus Ini
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Fraksi Golkar Minta Pemda Halsel Perhatikan Sektor Ini
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:37 WIT

Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:34 WIT

Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:30 WIT

Berkas Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate Lengkap

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:20 WIT

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Ternate Pulau Bakal Sisir Titik Penjualan Miras 

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!