Pemkot Ternate Ancam Cabut Izin SPA dan Panti Pijat yang Buka Selama Ramadhan

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate resmi mengeluarkan surat edaran nomor: 100.3/3/ Tahun 2025 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar suasana tetap kondusif pada saat bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA  Sempat Terhenti, Tahun Ini ADT Mulai Bayar Pajak ke Pemda Taliabu 

Meski begitu, ada batasan sejumlah rumah makan, kedai, pasar malam maupun tempat hiburan. Para pemilik dan pengelola cafe, restoran, rumah/warung makan, kedai, kantin dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai Pukul 15.30 WIT sampai sebelum waktu imsyak.

BACA JUGA  Aksi Crosshijabers di Ternate Terhenti di Tangan Polisi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah