Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate resmi mengeluarkan surat edaran nomor: 100.3/3/ Tahun 2025 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar suasana tetap kondusif pada saat bulan suci Ramadhan.
Meski begitu, ada batasan sejumlah rumah makan, kedai, pasar malam maupun tempat hiburan. Para pemilik dan pengelola cafe, restoran, rumah/warung makan, kedai, kantin dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai Pukul 15.30 WIT sampai sebelum waktu imsyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya