Sementara untuk para pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik/pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadhan. Namun apabila beraktivitas, maka sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin usaha.
“Tempat hiburan dilarang secara penuh untuk melakukan aktivitas, memang tidak ada toleransi apabila beraktifitas. Saya yakin mereka pasti memahami kondisi pada saat bulan ramadan, sehingga saya berharap tidak mengganggu,” kata Rizal begitu diwawancarai, Rabu, (26/02/2025).
Selain itu, kata Rizal, dilarang keras memperjualbelikan dan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya, begitu juga dengan fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas/pertunjukan live music baik di tempat tertutup maupun terbuka selama bulan suci ramadan. “Jadi penanggung jawab hotel, losmen/wisma/penginapan, restoran, cafe, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas pertunjukan,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!