Pemkot Ternate Ancam Cabut Izin SPA dan Panti Pijat yang Buka Selama Ramadhan

Sementara untuk para pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik/pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadhan. Namun apabila beraktivitas, maka sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin usaha.

“Tempat hiburan dilarang secara penuh untuk melakukan aktivitas, memang tidak ada toleransi apabila beraktifitas. Saya yakin mereka pasti memahami kondisi pada saat bulan ramadan, sehingga saya berharap tidak mengganggu,” kata Rizal begitu diwawancarai, Rabu, (26/02/2025).

BACA JUGA  Potensi Rupiah dari Buah Pala Maluku Utara

Selain itu, kata Rizal, dilarang keras memperjualbelikan dan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya, begitu juga dengan fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas/pertunjukan live music baik di tempat tertutup maupun terbuka selama bulan suci ramadan. “Jadi penanggung jawab hotel, losmen/wisma/penginapan, restoran, cafe, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas pertunjukan,” pungkasnya. (RUL/Red)

BACA JUGA  Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadikbud Malut Pasrah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah