Sanana, Maluku Utara- Berkas perkara kasus narkoba jenis sabu dengan terduga nisial CA alias Christian (28), dan H alias La Tani (32) kini masuk tahap satu.
CA dan H adalah warga Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi ditangkap di areal pelabuhan penyeberangan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Selasa (27/07/2021) lalu.
Itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, Iptu. I Komang Sutiawan kepada Haliyora.id, Jumat (27/08/2021).
“Berkas perkara kedua pemilik narkoba jenis sabu-sabu 1,2 gram atas nama CA alias Christian (28), dan H alias La Tani (32), asal Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi sudah masuk tahap I. Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu untuk dipelajari. Kalau JPU menyatakan lengkap maka langsung dinyatakan P21,” terangnya.
Selain itu, kata Komeng, pihaknya juga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tentang siapa pemilik 7,3 gram ganja yang ditemukan di area Lapas kelas IIB Sanana, 27 Juni 2021.
“Kalau untuk temuan narkoba jenis ganja di Lapas kelas IIB Sanana, Satnarkoba Polres Kepulauan Sula masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik barang terlarang tersebut,” ujarnya
Kata Komang, penanganan kasus tindak pidana narkoba berbeda dengan kasus pidana lainya, karena untuk mengungkap pelaku (pemilik) harus dilakukan operasi tangkap tangan.
“Kalau kasus tindak pidana narkoba ini berbeda, dia cepat kalau pelakunya tangkap tangan. Tidak bisa hanya menduga-duga. Makanya seperti temuan ganja di area Lapas Kelas IIB Sanana ini harus kita kumpulkan bukti-bukti akurat yang mengarah kepada seseorang barulah dipastikan sebagai pemiliknya,” jelas Komang. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!