Polres Sula Serahkan Berkas Perkara Kasus Kepemilikan 2,1 Gram Sabu ke Jaksa

Sanana, Maluku Utara- Berkas perkara kasus narkoba jenis sabu dengan terduga nisial CA alias Christian (28), dan H alias La Tani (32) kini masuk tahap satu.

CA dan H adalah warga Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi ditangkap di areal pelabuhan penyeberangan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu,  pada Selasa (27/07/2021) lalu.

Itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, Iptu. I Komang Sutiawan kepada Haliyora.id, Jumat (27/08/2021).

“Berkas perkara kedua pemilik narkoba jenis sabu-sabu 1,2 gram atas nama CA alias Christian (28), dan H alias La Tani (32), asal Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi sudah masuk tahap I. Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu untuk dipelajari. Kalau JPU menyatakan lengkap maka langsung dinyatakan P21,” terangnya.

BACA JUGA  Jalan PT Harita Obi Dipalang

Selain itu, kata Komeng, pihaknya juga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tentang  siapa pemilik 7,3 gram ganja yang  ditemukan di area Lapas kelas IIB Sanana, 27 Juni 2021.

“Kalau untuk temuan narkoba jenis ganja di Lapas kelas IIB Sanana,  Satnarkoba Polres Kepulauan Sula masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik barang terlarang tersebut,” ujarnya

BACA JUGA  Razia Pesta Miras di Ternate, Polisi Amankan 20 Pemuda, 5 Positif Narkoba

Kata Komang, penanganan kasus tindak pidana narkoba berbeda dengan kasus pidana lainya, karena untuk mengungkap pelaku (pemilik) harus dilakukan operasi tangkap tangan.

“Kalau kasus tindak pidana narkoba ini berbeda, dia cepat kalau pelakunya  tangkap tangan. Tidak bisa hanya menduga-duga. Makanya seperti temuan ganja di area Lapas Kelas IIB Sanana ini harus kita kumpulkan bukti-bukti akurat yang mengarah kepada seseorang barulah dipastikan sebagai pemiliknya,” jelas Komang. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah