Halsel, Maluku Utara- Dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ditindaklanjuti DPRD pada rapat Paripurna mendegarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi tentang Ranperda, Kamis (26/8/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Halsel, Muslim Hi Rakib didampingi Ketua I DPRD, Umar Hi Soleman dan diikuti 22 anggota DPRD bersama Forkopimda dan sejumlah pimpinan SKPD.
Bupati Halsel dalam pidatonya mengatakan, dua Ranperda usulan Pemda Halsel, yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halsel nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halsel, dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dijelaskan Usman, Ranperda tentang Penyusunan Perangkat Daerah itu dimaksudkan untuk penyesuaian dan pembentukan OPD baru yang diharapkan mampu memaksimalkan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan keuangan daerah dan SDM, serta memperhatikan Permendagri no 90 tahun 2019, untuk penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional berpedoman pada kententuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Ranperda Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh untuk menyelamatkan anggaran Rp 30 miliar dari Kementerian PU Cipta kerja.
Tentang Perda Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Usman mengatakan dirinya dihubungi oleh Dirjen Cipta Kerja Kementrian PUPR RI bahwa ada dana anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk tangani pemukiman kumuh dan perumahan kumuh, sehingga Pemda Halsel usulkan Ranperda tentang Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh tersebut.
Kata Usman, kurang lebih empat tahun Pemda Halsel kehilangan uang Rp 30 miliar dari pusat karena tidak ada perda soal perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. “Makanya saya harap dua Ranperda usulan pemerintah ini segera dibahas kemudian disahkan, kalau boleh akhir Agustus sudah disahkan menjadi Perda,” harap Usman.
Dijelaskan, penting Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda untuk mendukung program pembangunan, karena sesuai RPJMD Halsel Tahun 2021-2026 ada tiga kecamatan yakni Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur masuk wilayah perumahan kumuh dan pemukiman kumuh melalui keputusan Bupati nomor 156 tanggal 22 September tahun 2020.
“Tiga Kecamatan itu difokuskan pembangunan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh disertai pembangunan prasarana dan utilitas untuk kepentingan penduduk di wilayah tersebut,” pungkasnya.
Sementara Ketua Pansus Ranperda OPD, Sagaf Hi Taha yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel mengatakan, usulan Ranperda OPD itu di dalamnya ada termuat pembentukan enam OPD baru, Dinas Lingkungan Hidup tipe B, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B, Dinas Parawisata dan Kebudayaan tipe A, Dinas Pemuda dan Olharaga tipe B.
“Insya Allah pekan depan Pansus sudah mulai bekerja untuk pembahasan dua Ranperda yang telah disetujui itu,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!