Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto dalam pembacaan surat Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 4 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024, menyebutkan bahwa Ketua KPU memutuskan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane dengan perolehan suara terbanyak 21.863 atau 49 persen sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.
“Kami sadari betul bahwa sukses dan tidaknya Pilkada di Pulau Morotai tidak terlepas dari partisipasi dari semua pihak terutama pihak keamanan TNI-Polri, seluruh partai politik yang telah memberikan dukungan untuk selalu sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan kamtibmas di Morotai sehingga berjalan aman dan damai,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Mendagri, Bawaslu dan DKPP, perubahan jadwal pelantikan yang awalnya tanggal 6 Februari 2025, sekarang diubah ke tanggal 20 Februari 2025. Jadwal ini berlaku juga bagi daerah provinsi, kabupaten dan kota yang tidak ada gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
“Pelantikan di tanggal 20 Februari itu untuk gelombang pertama. Berdasarkan ketentuan dan penyampaian di Komisi II DPR RI bahwa pelantikan dilaksanakan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Apakah itu Ibu Kota Negara di Jakarta ataukah seperti apa. Tapi pelantikannya di Ibu Kota Negara,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!