Ternate, Maluku Utara – Beredarnya produk pangan (beras) tanpa label di Kota Ternate masih marak terjadi. Peredaran beras tanpa label tentu melanggar ketentuan peraturan badan pangan No 2 tahun 2023 yang mengatur persyaratan umum beras, klasifikasi beras dan kelas mutu serta persyaratan label beras yang beredar.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pangan Kota Ternate, Muhammad Hartono, saat diwawancarai wartawan pada Selasa (04/02/2025).
“Setiap produk yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu dan memiliki izin edar sebelum dipasarkan, sesuai peraturan badan pangan No 2 tahun 2023,” kata Muhammad Hartono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya