Penertiban Pedagang yang Jual Beras Tanpa Label di Ternate Tunggu Juknis

Ternate, Maluku Utara – Beredarnya produk pangan (beras) tanpa label di Kota Ternate masih marak terjadi. Peredaran beras tanpa label tentu melanggar ketentuan peraturan badan pangan No 2 tahun 2023 yang mengatur persyaratan umum beras, klasifikasi beras dan kelas mutu serta persyaratan label beras yang beredar.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pangan Kota Ternate, Muhammad Hartono, saat diwawancarai wartawan pada Selasa (04/02/2025).

BACA JUGA  Pagu Sekretariat DPRD Ternate di 2026 Tetap Sama, 60 Persen Fokus pada Item Ini

“Setiap produk yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu dan memiliki izin edar sebelum dipasarkan, sesuai peraturan badan pangan No 2 tahun 2023,” kata Muhammad Hartono.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah