Daruba, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, tahun 2024.
Rapat pleno ini dilaksanakan pada Rabu (5/2/2025) di Gedung Pertemuan Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara yang diajukan oleh dua pasangan calon yakni Deny-Qubais nomor Urut 1 dan SB-Jadi Nomor urut 2 dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya