Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar.
Herry Ahmad Pribadi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, saat dikonfirmasi mengatakan, penundaan ekspos tersangka korupsi di kasus ini karena momen politik Pilkada 2024 lalu.
“Kita tunda sementara, kita panggil penyidiknya segera kita lakukan ekspos,” kata Herry saat di konfirmasi di lobby kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pada Kamis (30/1/2025) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya