Ternate, Maluku Utara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate saat ini menghadapi sorotan serius terkait tidak adanya lima izin yang diperlukan untuk penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Adalah Advokat dari Law Firm Shahifah dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. M Hasrul Buamona, turut menyoroti kondisi tersebut.
Menurut Dr. M Hasrul, dari perspektif hukum, baik Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun UU Kesehatan memberikan kewenangan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuurdaad), mengeluarkan kebijakan (beleid), mengelola (beheersbaar) dan mengawas (toezicht ouden daad) terkait izin pengelolaan limbah B3.
“Jika pemerintah atau pemerintah daerah tidak menjalankan kewajiban ini, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana,” tegasnya saat dihubungi oleh Haliyora.id pada Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 2303 K/Pid.Sus LH/2015, yang menyatakan bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin, terutama jika dilakukan dengan cara menimbun atau membuang limbah di area terbuka dekat pabrik, merupakan tindak pidana.
Mahkamah Agung menilai tindakan tersebut termasuk dalam actus reus, baik dalam konteks perbuatan aktif maupun perbuatan pasif.
“Artinya, yurisprudensi di atas bisa menjadi alat bagi penegak hukum untuk menindak siapa saja yang tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah B3,” imbuhnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!