KPU Halsel Bakal Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan bakal memusnakan ribuan surat suara rusak baik itu capres/cawapres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten yang ditemukan saat penyortiran.

Dari kegiatan penyortiran ini, KPU Halsel menemukan sedikitnya 1.322 surat suara rusak. 

Diketahui, KPU Halsel melaksanakan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara pemilu selama 10 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 13 Januari 2024.

BACA JUGA  Kunker Menteri PDTT di Halmahera Selatan Ditunda

Sebanyak 100 orang dilibatkan untuk melakukan penyortiran dan pelipatan 989.465 surat suara.

“Proses sortir, ditemukan surat suara rusak sebanyak 1.322 terdiri dari surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tapi saya belum rekap masing-masing surat suara yang rusak karena sedang berada di luar kantor KPU,” kata Ketua KPU Halmahera Selatan, M. Agus Umar saat dikonfirmasi Haliyora.id, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA  KPK Siap Bantu Pemprov Malut

Terkait surat suara yang rusak, menurut Agus, akan dimusnahkan setelah dilaporkan ke KPU Provinsi Maluku Utara.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah