Herry menegaskan, yang pasti pihaknya akan bekerja dengan baik untuk menuntaskan kasus ini. “Mudah-mudahan ada, kita pelajari dulu kalau sudah ada bukti-buktinya kita tetapkan tersangka,” tandas Herry.
Sebagai informasi, pinjaman Pemda Halbar di Bank Maluku dan Maluku Utara ini sebesar Rp 159 miliar sejak tahun 2018. Uang tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pinjaman pada masa kepemimpinan Bupati Danny Missy yang diketahui untuk mendanai 13 item kegiatan. Dimana, pinjaman diduga dicairkan pada bulan Oktober tahun 2017, namun pencairan anggaran mendahului pelaksanaan pengesahan APBD tahun 2018 pada bulan November 2017.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!