Sayangnya, hingga proyek berakhir, Pemkab Halbar meninggalkan beban utang ke pihak ketiga yang belum diselesaikan sekitar Rp 28 miliar.
Dalam perkembangan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, penyidik telah dua kali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat Syahril Abdul Rajak. Dia diperiksa di tahap penyidikan sebagai saksi dalam kasus ini. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!