“Jadi kita sudah melaksanakan pemangkasan perjalanan dinas sekitar 25 persen, tapi dengan adanya Perpres maka kita diminta untuk melakukan pemangkasan sebesar 50 persen, sehingga pemangkasan yang sudah 25 persen nanti kita menyesuaikan,” kata Samsudin, di halaman kantor Gubernur, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, apabila Perpres diterbitkan maka Pemprov Malut tak lagi pusing dengan skema pemangkasan, tinggal menyesuaikan saja. “Yang berikutnya kita sudah tak lagi memangkas tapi diberi tanda bintang karena skemanya begitu, dan jika kita lakukan pemangkasan sudah tentu dananya bisa dipergunakan untuk kegiatan lain,” jelas Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir.
Ia juga menyatakan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini bukan hanya berlaku bagi ASN atau pejabat Pemprov saja, tapi menyasar juga biaya perjalanan dinas anggota DPRD Malut. “Jadi semua sudah klir, DPRD punya perjalanan dinas juga sama kita pangkas lagi, apakah nanti dana ini masuk di pergeseran atau di APBD Perubahan nanti kita lihat, atau bisa saja masuk pada program gubernur baru,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!