Pemprov Malut Pangkas Biaya Perjalanan Dinas, Pj Gubernur : Anggota DPRD Juga Sama

Sofifi, Maluku Utara – Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pemerintahan daerah baik provinsi dan kabupaten/kota agar memangkas biaya perjalanan dinas 50 persen.

Kendati instruksi tersebut telah dikeluarkan, namun sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur soal teknis pemangkasan tersebut.

Di Maluku Utara, pemerintah provinsi telah menjalankan instruksi tersebut dengan melakukan pemangkasan biaya perjalanan dinas sebesar 25 persen. 

BACA JUGA  Harga Minyak Goreng di Ternate Melonjak 100 Persen

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengungkapkan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas pegawai sudah klir dibicarakan saat evaluasi APBD 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini. Walau begitu, pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yaitu Perpres yang mengatur tentang pemangkasan 50 persen.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah