Sofifi, Maluku Utara – Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pemerintahan daerah baik provinsi dan kabupaten/kota agar memangkas biaya perjalanan dinas 50 persen.
Kendati instruksi tersebut telah dikeluarkan, namun sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur soal teknis pemangkasan tersebut.
Di Maluku Utara, pemerintah provinsi telah menjalankan instruksi tersebut dengan melakukan pemangkasan biaya perjalanan dinas sebesar 25 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengungkapkan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas pegawai sudah klir dibicarakan saat evaluasi APBD 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini. Walau begitu, pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yaitu Perpres yang mengatur tentang pemangkasan 50 persen.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya