Morotai, Maluku Utara- Puluhan mahasiwa dari Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Maluku Utara, menggelar demonstrasi di depan Markas Satuan Polisi Militer (SATPOM) AURI Leo Wattimena di Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Selasa (29/11/2022). Mereka menuntut pimpinan tinggi TNI AU Leo Wattimena menindak tegas oknum anggotanya yang diduga menganiaya Edikson Flory (EF), mahasiwa asal kampus tersebut.
Amatan haliyora.id, kedatangan puluhan mahasiswa di Markas POM TNI AU Leo Wattimena itu sekitar pukul 13.46 WIT, dengan membawakan spanduk yang bertuliskan “TNI AU Stop Pukul Masyarakat Morotai”.
“Kami ke Markas SATPOM TNI AU ini untuk meminta agar oknum yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan kemiliteran,” kata koordinator aksi, Kasim Bungan kepada awak media.
Menurut Kasim, penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AU terhadap EF itu merupakan tindakan tidak berprikemanusiaan. Bahkan oknum tersebut juga telah mencederai nilai-nilai konstitusi kemiliteran sebagai keamanan negara.
Sebagai keamanan negara, kata Kasim, oknum anggota TNI AU ini harusnya patuh terhadap UUD 1945 dan Pancasila serta taat kepada delapan wajib TNI, yakni cinta kepada rakyat, melindungi rakyat serta ramah, bukan malah menganiaya warga.
“Oknum anggota TNI AU juga sudah melanggar hukum yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 karena tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kasim, oknum TNI AU ini juga diduga menghina konstitusi negara dengan melontarkan bahasa yang tidak etis, yakni ‘Tai Kucing Negara Hukum’.
“Itu yang disampaikan oknum tersebut ketika menahan rekan kami di depan rumahnya. Ada juga bahasa yang tidak baik yang dikeluarkan oleh oknum tersebut, dia bilang ‘saya akan bunuh kamu di sini’. Itu ucapan yang disampaikan oknum TNI kepada korban EF,” sebut Kasim.
Adapun empat tuntutan para demonstran yang disampaikan dalam aksi demonstrasi ini. Antara lain, menuntut agar oknum penganiayaan mahasiswa Unipas diproses hukum, menuntut oknum tentara penganiaya EF dipecat dari kesatuannya dari TNI AU, tangkap dan adili penghianat konstitusi UUD 1945 pasal 1 ayat 3, dan pengadilan militer diminta segera adili oknum anggota TNI AU tersebut.
Sementara itu, Dansat POM. TNI AU Leo Wattimena Pulau Morotai, Maluku Utara, Mayor Teguh ketika dikonfirmasi awak media menyarankan agar mahasiwa yang diduga menjadi korban perundungan oknum anggota TNI AU itu agar melaporkan kasus tersebut ke pihaknya.
“Korban harus melaporkan ke sini dulu di SATPOM. Jadi, kita tunggu,” katanya.
Ia menegaskan jika aduan tersebut disampaikan, maka pihak akan segera menindaklanjutinya. “Ya iya kita tetap proses,” tegas Mayor Teguh.
Sebelumya, aksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AU terhadap korban EF pada Kamis 24 November lalu, sempat menjadi buah bibir warga Morotai dan kalangan kampus.
Buntut dari dugaan penganiayaan ini berawal lantaran EF dituduh mencuri tanamam cabai milik oknum anggota TNI AU itu. EF kemudian disekap dan diikat oleh oknum tentara ini dipohon depan rumahnya. Aksi ini sempat viral di media sosial. Perkara tersebut kini telah ditangani Polres Pulau Morotai. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!