Morotai, Maluku Utara- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap tiga terdakwah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gedung dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tahun 2018 yang merugikan keuangan negara Rp 346 juta lebih.
Vonis ketiga terdakwa kasus korupsi gedung dan TPU di Sangowo Kecamatan Morotai Timur ini dijatuhkan pada sidang putusan yang digelar pada Kamis, 17 November lalu, diantaranya terdakwa Faruk Abdullah, Benny Garuda, dan Yongki Makangiras.
“Jadi tuntutan JPU 1 tahun 3 bulan penjara. Sehingga PN Tipikor Ternate memutuskan 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta,” kata Kasi Intel, Kejari Kepulau Morotai, Erly Andika Wurara, ketika dikonfirmasi awak media, diruang kerjanya, Senin (28/11/2022).
Erry menjelaskan, putusan 1 tahun penjara yang diterima ketiga terdakwah itu sudah dipotong masa tahanan sampai pada penuntutan. “Itu mulai pemberkasan sampai tahap persidangan. Saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan, kemudian dilakukan eksekusi,” terangnyam
Erly menambahkan, dalam perkara ini, ketiga terdakwah sudah mengembalikan kerugian negara yakni sebesar Rp 346.685.469
“Mereka sudah kembalikan uang 100 persen dengan nilai kerugian sebesar Rp 346.685.469 sekian,” tandasnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!