Halsel, Maluku Utara- Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (TPS Pilkades) di Halmahera Selatan, menegaskan akan mendiskualifikasi calon kepala desa (Cakades) terpilih jika terbukti terlibat atau bergabung dengan partai politik (Parpol).
Hal ini ditegaskan Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel, Rahim Yasim, saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang sidang Selasa, (20/12/2022).
Rahim membeberkan, dari penelusuran timnya, setidaknya ada enam calon Kades terpilih diduga terlibat menjadi pengurus Parpol tertentu. Padahal sebagaimana pasal 20 huruf (o) Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menjelaskan bagi pengurus partai politik yang mencalonkan diri harus disertai dengan bukti surat pemberhentian dari DPP atau sebutan lain dari partai politik.
“Jadi, apabila enam calon kepala desa terpilih itu terbukti benar-benar terlibat masuk pengurus partai politik akan dipertimbangkan. Bahkan mereka terancam didiskualifikasi dan tidak dilantik karena dalam Perda pun sudah jelas calon kepala desa harus membuat surat pengunduran diri dari partai politik,” tegas Rahim.
Menurut Rahim, sementara ini Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades masih butuh keterangan saksi, dan bukti valid untuk menjerat calon Kades terpilih yang disinyalir terlibat di Parpol seperti dugaan tersebut.
Meski begitu, ia belum mau membeberkan nama enam calon Kades yang terlibat di Parpol. Dirinya hanya menyebutkan bahwa mereka yang terlibat di Parpol ini berasal dari Kayoa, Ibu Kota Bacan dan Gane Barat.
“Memang enam Cakades terpilih itu diduga terlibat bergabung partai politik, namun nama desanya belum dapat disebutkan menunggu hasil putusan persidangan,” tandasnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!