“Karena dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Mami dan perjalanan dinas WKDH yang melekat di Sekretariat Wakil Gubernur tahun 2022, sudah sekian lama ditangani Kejati Maluku Utara,” kata Ketua DPD Pemuda Marhaen Maluku Utara, Sartono Halek, Rabu (22/01/2025).
Sartono menyebutkan, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kerugian keuangan negara pada kasus ini sebesar Rp 2 miliar lebih. Untuk itu Kejati harus serius mengusutnya karena publik saat ini tengah menanti komitmen dan ketegasan Kejati Maluku Utara.
“Kami juga dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mempresure soal ini sehingga secepatnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Sartono bilang, sesuai hasil kajian GPM Maluku Utara, persoalan korupsi adalah suatu kejahatan yang melanggar ketentuan UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021. “Selain menyalahi ketentuan UU tersebut, tindak pidana korupsi juga adalah kegiatan yang mengeksploitasi hak-hak ekonomi masyarakat, olehnya itu perlu ditindak secara tegas,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!