Soal Perubahan Jalan Provinsi ke Nasional, Begini Respon Kepala BPJN Malut

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BPJN Maluku Utara

Gedung BPJN Maluku Utara

Ternate, Maluku Utara – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, menyatakan hingga saat ini belum menerima usulan resmi dari pemerintah provinsi Maluku Utara terkait perubahan status ruas jalan Saketa-Dehepodo, Payahe-Dehepodo, dan Saketa-Gane Dalam yang diwacanakan.

“Kami mendukung penuh setiap upaya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Maluku Utara,” ungkap Kepala BPJN Maluku Utara, Togap Harianto Manik, ST, MMT, melalui keterangan resmi yang diterima wartawan via WhatsApp, Selasa (21/01/2025).

BACA JUGA  2 Dokumen Bandara Loleo Tikep Digarap Tahun Ini

Meski begitu dirinya menyebut, proses perubahan status jalan dari provinsi menjadi Nasional tidak dapat dilakukan secara langsung oleh BPJN atau Kementerian Pekerjaan Umum. Prosesnya melibatkan beberapa langkah diantaranya pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara harus mengajukan usulan secara resmi kepada Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya usulan tersebut akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga berdasarkan kriteria fungsional, teknis, dan ekonomi. Jika disetujui, perubahan status akan ditetapkan melalui keputusan Menteri PU,” terangnya.

BACA JUGA  Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Batang Dua Kota Ternate

Berita Terkait

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan
Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Berita ini 597 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:37 WIT

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Berita Terbaru

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Headline

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:37 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!