Ternate, Maluku Utara – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, menyatakan hingga saat ini belum menerima usulan resmi dari pemerintah provinsi Maluku Utara terkait perubahan status ruas jalan Saketa-Dehepodo, Payahe-Dehepodo, dan Saketa-Gane Dalam yang diwacanakan.
“Kami mendukung penuh setiap upaya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Maluku Utara,” ungkap Kepala BPJN Maluku Utara, Togap Harianto Manik, ST, MMT, melalui keterangan resmi yang diterima wartawan via WhatsApp, Selasa (21/01/2025).
Meski begitu dirinya menyebut, proses perubahan status jalan dari provinsi menjadi Nasional tidak dapat dilakukan secara langsung oleh BPJN atau Kementerian Pekerjaan Umum. Prosesnya melibatkan beberapa langkah diantaranya pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara harus mengajukan usulan secara resmi kepada Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya usulan tersebut akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga berdasarkan kriteria fungsional, teknis, dan ekonomi. Jika disetujui, perubahan status akan ditetapkan melalui keputusan Menteri PU,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya