Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Halmahera Selatan dan kota Tidore Kepulauan, karena belum menerima usulan resmi dari Pemprov Maluku Utara.
“Proses tersebut harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, wacana peralihan status ruas jalan provinsi di dua titik itu mendapat atensi khusus DPRD Malut. Anggota Komisi III DPRD Muksin Amrin menyatakan wacana tersebut akan digiring ke rapat internal komisi termasuk melibatkan pihak terkait seperti Dinas PUPR Malut. Wacana tersebut juga mendapat dukungan dari Fraksi PDIP. Ketua Fraksi PDIP Said Banyo menyatakan sebagai wakil rakyat, PDIP tetap mendorong peralihan status tersebut sepanjang tujuannya untuk memangkas rentan kendali dan memudahkan akses dan perekonomian warga. (Idal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!