Pledoi Ponakan Eks Gubernur Maluku Utara Ditolak KPK

Ternate, Maluku Utara- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Jumat (06/9/2024). 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kadar Noh itu menyidangkan terdakwa Ramadhan Ibrahim, atau keponakan AGK dengan agenda Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. 

Mengawali jalanya sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU KPK RI untuk menyampaikan Replik, menjawab pembelaan terdakwa Ramadhan Ibrahim di sidang sebelumnya. 

BACA JUGA  Kesaksian Plh Sekda Malut : Akui Pernah Setor Uang ke AGK

“Terdakwa menerima uang secara tidak sah dari pihak lain,” ucap salah satu JPU KPK saat menyampaikan isi Replik dalam sidang. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah