Ternate, Maluku Utara- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Jumat (06/9/2024).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kadar Noh itu menyidangkan terdakwa Ramadhan Ibrahim, atau keponakan AGK dengan agenda Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Mengawali jalanya sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU KPK RI untuk menyampaikan Replik, menjawab pembelaan terdakwa Ramadhan Ibrahim di sidang sebelumnya.
“Terdakwa menerima uang secara tidak sah dari pihak lain,” ucap salah satu JPU KPK saat menyampaikan isi Replik dalam sidang.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!