Menurut JPU KPK, pihaknya tetap berkesimpulan bahwa terdakwa Ramadhan bersama-sama dengan AGK melakukan perbuatan melawan hukum.
Meski dengan berlinang air mata saat membacakan pledoinya pada sidang sebelumnya, namun JPU KPK tetap menolak nota pembelaan Ramadhan Ibrahim. “Kami berkesimpulan bahwa nota pembelaan terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan karena terdakwa turut serta bersama sama dengan AGK melakukan perbuatan melawan hukum menerima gratifikasi,” ucap salah satu JPU KPK.
Mendengar itu Penasihat Hukum Ramadhan kala diberi kesempatan oleh hakim menyatakan dengan lantang bahwa pihaknya berbenturan dengan pendapat yang disampaikan JPU KPK.
“Memang yang mulia sebelumnya kami mempelajari substansi surat tuntutan. Makanya kami butuh waktu satu minggu untuk membuat Duplik atas Replik JPU KPK ini,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!