Ternate, Maluku Utara- Dua pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Ternate yang memasuki masa purna tugas (pensiun) tahun 2023, telah mengajukan surat pengusulan pensiun.
Kedua pejabat yang telah mengajukan surat usulan pensiun ini masing-masing, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sofyan Wahab serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Ternate, Mochdar Din.
Adapun untuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate, Sofyan Wahab, masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yakni 1 April 2023, sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Mochdar Din, TMT pensiun tanggal 1 Juli 2023.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (BKPSDMD) Kota Ternate, Nany Wardhani mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan usia pensiun bagi pegawai instruktur berusia 65 tahun khususnya ASN jabatan fungsional utama.
‘Kalau pensiun usia 60 tahun adalah eselon II fungsional madya dan guru, kemudian usia pensiun 58 untuk jabatan administrasi,” kata Nanny begitu dikonfirmasi, Selasa (17/01/2023).
Dikatakan, berdasarkan data BKPSDMD Kota Ternate, tidak kurang dari 96 ASN Pemkot Ternate tahun ini mencapai batas usia pensiun atau BUP. Dari jumlah itu, terdapat sejumlah pejabat aktif yang memegang jabatan eselon II dan III yang sebagian besar telah memasuki BUP.
“Kedua pejabat aktif yang telah memasuki masa purna tugas tahun ini, telah mengajukan surat pengajuan pensiun ke BKPSDMD Kota Ternate. Surat pengajuan pensiun sudah masuk dan sudah dalam proses,” ucapnya.
Tak hanya itu, ada juga sejumlah jabatan sekretaris OPD dan Kepala Bidang pada beberapa instansi yang memasuki BUP tahun 2023. “Termasuk di Damkar dan Kearsipan, kemudian ada Kabid di DPMPTSP,” tukasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!