Labuha, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bakal menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di empat desa terkait pengelolaan anggaran dana desa (DD) bantuan langsung tunai tahun 2022.
Hal ini disampaikan Plt Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Satriyo E Sampurno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (17/01/2023).
Satriyo mengatakan, empat desa yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yaitu, Papaolang (Kecamatan Bacan Selatan), Boso (Gane Barat Utara), Labuha (Bacan) dan Tawa di (Bacan Timur Tengah).
“Empat desa yang dilaporkan saat ini masih dalam penanganan bidang intelijen Kejari Labuha, dugaan kasus korupsi itu semuanya berdasarkan laporan warga setempat,” jelasnya.
Kata Satriyo, empat desa yang dilaporkan sementara masih dalam tahapan telaah dokumen laporan untuk dipersiapkan menindaklanjuti.
“Setelah selesai telaah, penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan DPMD Halmahera Selatan, atas laporan tersebut. Karena kedua otoritas ini lebih mengetahui terkait pelaporan realisasi anggaran BLT, juga daftar warga penerima manfaat. Apalagi data dokumen yang dilaporkan warga hanya daftar penerima BLT tanpa ada tanda tangan,“ ungkapnya.
Selain itu, menurut Satriyo pihaknya akan membentuk tim khusus, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Satriyo menambahkan, apabila dalam penggunaan dana desa BLT yang disalurkan kepada warga penerima di empat desa tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka proses hukum tetap berjalan sebagaimana laporan warga.
“Jadi, nanti dilihat laporan realisasi BLT di setiap desa yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Jika tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka Kejari Halsel akan mengambil langkah tegas menindak lanjuti ke proses hukum,” pungkasnya. (Asbar-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!