Dugaan Penganiayaan Pacar di Morotai Masuk Tahap Penyidikan, Kasat Reskrim : Pidana Murni Tidak Ada Pencabutan

Daruba, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, terus mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang Sub Agen Minyak Tanah inisial AG (36 tahun)  terhadap pacarnya inisial FM (21 tahun).

Hal itu ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU. Ismail Salim, saat dikonfirmasi Haliyora.id melalui WhatsApp, Selasa (21/01/2025) kemarin.

BACA JUGA  Isu BBM Campur Air, Polres Morotai Ungkap Ini Kala Sidak ke Sejumlah SPBU

Ia mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Meski begitu, AG belum memenuhi panggilan dari Reskrim. “Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” ungkapnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah