Daruba, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, terus mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang Sub Agen Minyak Tanah inisial AG (36 tahun) terhadap pacarnya inisial FM (21 tahun).
Hal itu ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU. Ismail Salim, saat dikonfirmasi Haliyora.id melalui WhatsApp, Selasa (21/01/2025) kemarin.
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Meski begitu, AG belum memenuhi panggilan dari Reskrim. “Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!