Ini Besaran UMP Provinsi Maluku Utara 2025, Berikut Rincian UMSK 

Sofifi, Maluku Utara – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.408.000. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 3,2 juta.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Gubernur, Samsudin A Kadir tertanggal 9 Desember 2025.

BACA JUGA  Polres Halsel Bekuk Pengedar Obat Keras 

Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri, menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

“Penetapan ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat, 6 Desember 2024. Rapat ini melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” ujar Marwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Senin (09/12/2024).

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 

Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral (UMSK) untuk 2025. Marwan menjelaskan bahwa UMSK bervariasi sesuai dengan sektor industri, namun nilainya tetap lebih tinggi dari UMP.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah