Ternate, Maluku Utara – Sedikitnya ada empat (4) laporan yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate sepanjang Pemilihan Walikota Ternate 2024.
Empat laporan yang ditangani Gakkumdu Kota Ternate mulai dari pengrusakan alat peraga kampanye (APK) hingga masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, menyebutkan, dari 4 laporan yang ditangani satu di antaranya telah disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau 1 sudah putus itu terkait pengrusakan APK dan sudah diputus 1 bulan kurungan penjara dan ganti rugi Rp 500 ribu,” sebut IPTU Bondan yang juga Kasat Reskrim Polres Ternate, Selasa (10/12/2024).
IPTU Bondan mengatakan sedangkan masalah netralitas ASN, 1 masih dalam penyelidikan dan 2 telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana dalam penyelidikan, “Satu masih dalam lidik dan 2 sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” tutupnya. (Riv/Red1)