Ternate, Maluku Utara – Tim Penasehat Hukum (PH) mantan Gubernur Maluku Utara, (Alm) Abdul Gani Kasuba (AGK), hingga saat ini masih menunggu surat penutupan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan kliennya.
Sejak AGK menghembuskan nafas terakhir, tim PH yang dipimpin oleh Hairun Rizal telah mengirimkan surat keterangan kematian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. Namun, sampai saat ini respon dari lembaga antirasuah tersebut belum juga diterima.
“Sampai saat ini kami masih menunggu surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 perkara TPPU pak AGK dari KPK, dikarenakan tersangka telah meningga dunia sesuai pasal 77 KUHP,” kata Hairun Rizal saat ditemui wartawan Haliyora.id, Senin (5/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!