Iya, tim Buser yang dipimpin kasat Narkoba Iptu Mardan berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa obat keras dalam daftar G sebanyak 600 butir
AKBP Aditya Kurniawan (Kaplres Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Tim Buser Sat Narkoba Polres Halmahera Selatan, berhasil meringkus satu (1) pelaku pengedar obat keras tanpa izin dengan inisial AS (24). Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 600 butir obat keras.
Hal ini disampaikan Kapolres Halsel, AKBP Aditya Kurniawan saat diwawancarai Haliyora.id, Senin (20/11/2023).
Aditya mengatakan, tim Buser Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku AS beserta barang bukti berupa 600 butir obat keras yang diduga terlarang tepatnya di sebuah Indekos komplek pantai Mongga, Desa Labuha, Kecamatan Bacan.
“Iya, tim Buser yang dipimpin kasat Narkoba Iptu Mardan berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa obat keras dalam daftar G sebanyak 600 butir,” terangnya.
Kata Aditya, sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada transaksi jual beli obat yang diduga obat-obatan terlarang yang dijual tersangka berinisial AS.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!