Polres Halsel Bekuk Pengedar Obat Keras 

Iya, tim Buser yang dipimpin kasat Narkoba Iptu Mardan berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa obat keras dalam daftar G sebanyak 600 butir

AKBP Aditya Kurniawan (Kaplres Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Tim Buser Sat Narkoba Polres Halmahera Selatan, berhasil meringkus satu (1) pelaku pengedar obat keras tanpa izin dengan inisial AS (24). Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 600 butir obat keras. 

BACA JUGA  Curhat Nelayan Pajeko : Minim Perhatian Pemkot Ternate, BBM juga Sulit Didapat

Hal ini disampaikan Kapolres Halsel, AKBP Aditya Kurniawan saat diwawancarai Haliyora.id, Senin (20/11/2023). 

Aditya mengatakan, tim Buser Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku AS beserta barang bukti berupa 600 butir obat keras yang diduga terlarang tepatnya di sebuah Indekos komplek pantai Mongga, Desa Labuha, Kecamatan Bacan. 

“Iya, tim Buser yang dipimpin kasat Narkoba Iptu Mardan berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa obat keras dalam daftar G sebanyak 600 butir,” terangnya. 

BACA JUGA  Soal Data Ganda Anggota Parpol, KPU Tikep Sudah Tindaklanjuti

Kata Aditya, sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada transaksi jual beli obat yang diduga obat-obatan terlarang yang dijual tersangka berinisial AS. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah