“Setelah menerima aduan warga, tim buser langsung bergerak ke lokasi melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti (BB) berupa 260 butir obat jenis Ifarsyl (Guaifenesin,Dextromethorphan HBr & Chlorpheniramine Maleate) dan 400 butir obat jenis Neomethor (Dextromethorphan, HBr & Diphenhydramine),” ungkapnya.
Menurut Aditya, pelaku dijerat pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Hingga kini Sat Narkoba Polres Halsel masih melakukan pengembangan kepada pelaku terkait penyebaran obat keras di wilayah Halmahera Selatan,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!