Polres Halsel Bekuk Pengedar Obat Keras 

“Setelah menerima aduan warga, tim buser langsung bergerak ke lokasi melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti (BB) berupa 260 butir obat jenis Ifarsyl (Guaifenesin,Dextromethorphan HBr & Chlorpheniramine Maleate) dan 400 butir obat jenis Neomethor (Dextromethorphan, HBr & Diphenhydramine),” ungkapnya. 

Menurut Aditya, pelaku dijerat pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

BACA JUGA  312 Petugas Satpol PP Ternate Diterjunkan Kawal Sarasehan Istri Walikota se-Indonesia

“Hingga kini Sat Narkoba Polres Halsel masih melakukan pengembangan kepada pelaku terkait penyebaran obat keras di wilayah Halmahera Selatan,” pungkasnya. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah