Sementara saksi dari paslon 02, Aliong-Sahril yakni Arifin Jafar mengungkapkan, saat pihaknya melayangkan protes terkait temuan Bawaslu soal politik uang paslon Sherly-Sarbin dan keterlibatan ASN di Kota Tidore Kepulauan, KPU Malut tidak memberikan ruang sama sekali. Padahal dalam ketentuan UU rapat pleno rekapitulasi, para saksi masing-masing calon diberikan ruang untuk menyampaikan pendapatnya.
“Kami dari saksi paslon 02 merasa tidak ada netralitas KPU, karena itu kami saksi tidak menerima dan menolak rekapitulasi KPU Provinsi Maluku Utara, kami juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi di 10 kabupaten/kota,” kata Arifin.
Arifin menegaskan, usai pleno rekapitulasi pihaknya akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk melaporkan KPU Maluku Utara ke DKPP karena tidak netral di Pilkada. “Karena tidak memberikan kita ruang yang cukup kepada saksi untuk menyampaikan argumen, faktanya kami sangat tertib, tapi tindakan KPU ini sangat kita sesali, mulai besok sampai 9 Desember kita tidak akan hadir,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!