Dalam wawancara terpisah, Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Aling menanggapi dingin aksi protes dari saksi ketiga paslon. Menurutnya, protes yang dilayangkan saksi ketiga paslon adalah hal biasa.
Kata dia, protes yang dilayangkan para saksi tiga paslon saat sidang pleno berlangsung harus memiliki bukti atau angka-angka yang jelas agar KPU dan Bawaslu mengkroscek selisih angka-angka tersebut.
“Karena berkaitan dengan masalah keterlibatan ASN money politic sudah dijelaskan oleh Bawaslu Provinsi bahwa masalah ini dalam proses, dan pihak yang merasa dirugikan harus memperlihatkan bukti, paling tidak selisih angka sehingga kita bisa melihat, dan kalau saksi menyampaikan soal lain itu tidak bisa,” kata Mohtar Alting.
Kaitan dengan sikap walk out saksi ketiga paslon sampai akhir penetapan bagi KPU kata Mohtar, itu hak saksi. “Tapi saya pikir kemungkinan besok mereka sudah kembali mengikuti tahapan ini. Harapan kami agar proses ini bisa berjalan dengan baik sampai pada akhir penetapan,” ujarnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!