Weda, Maluku Utara – Musdalifah Hamid, warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini bermukim di Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyuarakan keprihatinannya terhadap penanganan kasus utang piutang yang dianggap diskriminatif. Dalam kasus tersebut, suaminya, Munandar, telah mendekam di balik jeruji besi, sementara pihak lain yang diduga terlibat masih berkeliaran bebas.
Menurut Musdalifah, kasus ini bermula dari perjanjian utang piutang antara Munandar dan Sukandi Jawa. Namun, penyelesaian hukum yang berjalan justru dinilai timpang. “Saya meminta pihak kepolisian untuk lebih kooperatif dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada pihak yang diistimewakan,” tegas Musdalifah dalam pernyataannya, Kamis (05/12/2024).
Ia menambahkan bahwa penahanan Munandar terjadi tanpa proses yang jelas, sementara bukti-bukti keterlibatan pihak lain diabaikan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika suami saya salah, biar hukum yang membuktikan, tapi semua pihak yang terlibat juga harus diproses sesuai hukum,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya