Ramli mengungkapkan, untuk bukti sudah dirampungkan pihaknya. “Dia itu sudah beristri, dia juga ajudan Ikram M Sangadji,” terangnya.
Dikatakan Ramli, kasus ini tetap diproses sesuai kode etik Polri. Selain itu, harus koperatif antara perempuan (SM) dan laki-laki (JH). “Namun menjadi masalah istrinya (JH) mau izinkan tidak untuk menikah, itu yang menjadi soal. Jika tidak maka kita sidang kode etik Polri PTDH usia pilkada,” tukas juru bicara Polres Halteng itu.
Kode etik Polri akan dilakukan usai Pilkada karena sidang kode etik harus dihadiri JPU. “JPU juga hadir sehingga itu selesai pilkada baru kita sidang PTDH dan kita sudah koordinasi dengan Kasi Propam,” pungkasnya. (RJ/Red2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT