Weda, Maluku Utara – Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui Polsek Patani, ringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan warga Desa Pantura Jaya.
Kasi Humas Polres Halteng, Iptu Ramli Soleman mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal laporan warga atas tindakan sejumlah oknum yang merusak rumah milik Lesti dan Sabrun Marsaoly. “Aksi ini diduga melanggar hukum,” kata Ramli, Rabu (20/11/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ramli, Kapolsek Patani memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga pelaku berinisial A dan M. Saat ini, mereka telah menjalani pemeriksaan intens oleh penyidik dan sudah diamankan di Polsek Patani. “Pemicunya adalah minuman keras hingga berujung pengrusakan dan penganiayaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya