Bobong, Maluku Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merampungkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas fisik 14 paket proyek MCK fiktif yang kasusnya ditangani Kejari Pulau Taliabu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin saat dikonfirmasi mengatakan, BPK RI telah selesai melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan 14 proyek MCK fiktif tahun 2022 yang berada di 21 titik di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Saat ini terkait perkembangan penanganan perkara indikasi tindak pidana korupsi pembangunan MCK sebanyak 21 titik itu masih dalam proses penyidikan. Dan saat ini juga sementara dalam proses perhitungan kerugian negara oleh tim dari BPK RI, untuk pemeriksaan secara fisik di lapangan sudah selesai dilaksanakan,” ungkap Nazamuddin kepada Haliyora.id, Rabu (20/11/2024).
Nazamudin menambahkan, tim BPK RI dan tim penyidik Kejari Pulau Taliabu menuju Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng), Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Manado Sulawesi Utara (Sulut) dan Ternate untuk memeriksa beberapa oknum yang diduga menerima aliran dana proyek pembangunan MCK tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh ada dua orang oknum yang menerima aliran dana, tapi tentunya tim penyidik sudah bergerak ke lapangan untuk mencari data-data pendukung lainnya terkait kebenaran informasi yang kami dapatkan. Dan untuk inisial penerima aliran dana itu kami belum bisa sebutkan karena itu menjadi materi substansi penyidikan, nanti setelah kawan-kawan penyidik selesai baru kami akan sampaikan tentunya sesuai dengan data,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!